Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan, proses selanjutnya ialah penerbitan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam, yang akan terbit dalam waktu dekat.
Ali mengatakan ICW juga bisa menyampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait adanya potongan dalam program dana bantuan pendidikan tersebut.